Direksi PT Indo American Seafoods Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis, 05 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Sofyan Hotel
Jl. Prof. DR. Soepomo SH No.23, RT.3/RW.3, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Mata Acara Rapat
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
- Penetapan Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
- Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Umum
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 09 Mei 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 09 Mei 2025.
- Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“KSEI”):
- Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for Shareholder.
- Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: helpdesk1@sinartama.co.id Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Sinartama Gunita yang beralamat di Menara Tekno Lt. 7 Jalan H. Fachrudin no. 19 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 02 Juni 2025.
- Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
- bagi Pemegang Saham Perorangan: copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
- bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum: copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
- bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
- Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
- Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
- Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
- Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud.
Jakarta, 14 Mei 2025
PT Indo American Seafoods Tbk
Direksi
